WahanaNews.co | Otoritas Iran kembali jatuhkan hukuman mati untuk 3 orang yang didakwa membunuh tiga anggota pasukan keamanan selama aksi protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.
Republik Islam itu telah diguncang kerusuhan sipil sejak kematian Amini, perempuan Kurdi Iran berumur 22 tahun pada 16 September 2022, menyusul penangkapannya karena diduga melanggar aturan berhijab untuk perempuan.
Baca Juga:
Peringatan Gempa Palsu di Tengah Gelombang Unjuk Rasa Hebohkan Iran
Dilansir kantor berita AFP, Senin (9/1/2023), vonis mati terbaru yang masih bisa diajukan banding ini, menambah jumlah total orang yang dihukum mati menjadi 17 orang sehubungan dengan aksi protes kematian Amini tersebut yang berlangsung lebih dari tiga bulan.
Empat dari mereka yang divonis mati telah dieksekusi dan dua lainnya tengah menanti eksekusi mati setelah vonis mereka dikuatkan oleh Mahkamah Agung negara tersebut.
Menurut situs berita peradilan, Mizan Online, Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeed Yaghoubi dijatuhi hukuman mati atas tuduhan "moharebeh" - atau mengobarkan "perang melawan Tuhan".
Baca Juga:
Sah! Iran Bubarkan Polisi Moral
Mizan Online melaporkan, dua lainnya dijatuhi hukuman penjara atas insiden yang menyebabkan kematian tiga anggota pasukan keamanan di provinsi Isfahan pada 16 November tahun lalu.
Disebutkan bahwa semua vonis tersebut masih dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya pada hari Sabtu (7/9), otoritas Iran mengeksekusi mati Mohammad Mehdi Karami dan Seyed Mohammad Hosseini karena membunuh seorang anggota pasukan paramiliter pada bulan November 2022 di Karaj, barat ibu kota Teheran.
Dua pria lainnya, Mohsen Shekari dan Majidreza Rahnavard, dihukum mati pada Desember tahun lalu setelah dinyatakan bersalah melakukan serangan terpisah terhadap pasukan keamanan.
Eksekusi mati tersebut telah memicu kemarahan global dan sanksi-sanksi baru Barat terhadap Teheran. [rgo]