WahanaNews.co, Jakarta - Orang yang nekat menyelundupkan ular dari China biasanya didorong oleh motivasi ekonomi yang kuat. Ular, terutama spesies eksotis, memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap hewan peliharaan eksotis, obat tradisional, atau bahkan industri fashion.
Permintaan yang tinggi dan harga yang menggiurkan membuat penyelundupan ini menjadi bisnis yang menguntungkan, meskipun ilegal dan berisiko.
Baca Juga:
Detik-detik Mengerikan: Wanita 50 Tahun di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton
Selain itu, adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir dan lemah atau korupnya penegakan hukum di beberapa wilayah juga mempermudah dan mendorong sejumlah oknum untuk terlibat dalam aktivitas ini.
Belum lama ini, seorang pria di China tertangkap mencoba menyelundupkan lebih dari 100 ular hidup ke daratan China dengan menyembunyikannya di dalam celananya, menurut laporan otoritas bea cukai setempat.
Pelaku, yang identitasnya dirahasiakan, dihentikan oleh petugas bea cukai saat mencoba meninggalkan Hong Kong menuju kota perbatasan Shenzhen, kata Bea Cukai China dalam sebuah pernyataan pada Selasa (9/7/2024).
Baca Juga:
Kepala Ular yang Terpenggal Masih Bisa Menggigit, Ini Penjelasannya
"Setelah diperiksa, petugas bea cukai menemukan kantong celana penumpang diisi dengan enam tas serut kanvas yang disegel dengan lakban," demikian pernyataan itu, dilansir dari CNA.
"Begitu dibuka, setiap tas berisi ular hidup dengan berbagai bentuk, ukuran, dan warna," tambahnya.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa petugas menyita total 104 reptil bersisik, termasuk ular susu dan ular jagung, sebagian besar adalah spesies non-asli.
Video yang dirilis menunjukkan dua agen perbatasan memeriksa kantong plastik transparan berisi ular-ular berwarna merah, merah muda, dan putih yang menggeliat.
China merupakan salah satu pusat perdagangan hewan terbesar di dunia, namun pihak berwenang telah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan gelap ini dalam beberapa tahun terakhir.
Undang-undang biosekuriti dan pengendalian penyakit di negara tersebut melarang membawa spesies non-asli tanpa izin.
Otoritas bea cukai menegaskan bahwa pelanggar aturan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa merinci hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]