WahanaNews.co | China memastikan mantan deputi gubernur bank sentralnya, Fan Yifei, terbukti bersalah usai terlibat dalam kasus korupsi.
Fan Yifei merupakan pejabat tinggi terbaru yang menghadapi hukuman dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Xi Jinping.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Fan Yifei menjadi tersangka pada bulan November yang lalu atas "dugaan pelanggaran disiplin dan hukum", yang merupakan istilah yang digunakan untuk dugaan korupsi.
Seperti laporan Straits Times, Jumat (9/6/2023), pelanggaran Fan Yifei termasuk menghadiri berbagai pesta, perjalanan wisata, dan bermain golf "melanggar aturan", mengunjungi klub pribadi, menerima hadiah dan uang, serta "menukar kekuasaan dengan seks", sesuai dengan pernyataan tersebut.
Lembaga antikorupsi internal Partai Komunis China menyatakan Fan "melanggar tugas profesional dengan serius" dan diduga telah menerima suap.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Komisi Disiplin Partai Tengah (CCDI) mengatakan Fan dipecat dari jabatan publik, harta tak sahnya disita, dan dia akan diadili secara pidana "sesuai dengan hukum".
Dalam pernyataan tersebut disebutkan, "Fan kehilangan cita-cita dan keyakinannya... menjadi acuh politik, berusaha mengganggu penyelidikan, dan terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang dipandang sebagai takhayul."
Xi, yang merubuhkan tradisi politik yang berlaku untuk memperoleh masa jabatan ketiga sebagai pemimpin China pada tahun 2022, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama selama sepuluh tahun kepemimpinannya.