WahanaNews.co, Jakarta - Afrika Selatan mengambil tindakan yang berani pada Kamis (11/1/2024) pekan lalu dengan mengajukan gugatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Namun, Afrika Selatan tidak berhenti pada upaya hukum ini untuk mencari keadilan bagi rakyat Palestina.
Baca Juga:
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Rafah yang Tewaskan 45 Warga Palestina
Saat ini, 50 pengacara dari negara tersebut sedang mempersiapkan gugatan terpisah terhadap Amerika Serikat dan Inggris, mengikuti peran keterlibatan kedua negara tersebut dalam kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.
Dalam wawancara dengan Anadolu Agency, seorang pengacara asal Afrika Selatan, Wikus Van Rensburg, mengungkapkan dirinya sebagai inisiator dari pengajuan gugatan terhadap AS dan Inggris.
Rensburg telah memulai persiapan untuk mengajukan gugatan baru dengan bekerja sama bersama rekan-rekan pengacara dan firma hukum dari kedua negara Barat tersebut.
Baca Juga:
Pakistan, Maladewa, dan Malaysia Dukung Putusan Baru ICJ Terhadap Israel Gaza
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola, bersama delegasi mendengarkan permintaan tindakan darurat oleh Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel hentikan serangan ke Gaza.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, dan delegasinya mendengarkan permintaan tindakan darurat dari pihak Afrika Selatan, yang memohon agar pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Gaza.
Menurut Wikus Van Rensburg, dalam konteks kekerasan di Jalur Gaza, bukan hanya Israel yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan diadili, tetapi juga Amerika Serikat dan Inggris sebagai sekutu dekat Israel.
Van Rensburg menyatakan bahwa Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Motivasi untuk melanjutkan proses hukum ini muncul setelah mendapatkan dukungan yang signifikan dari lingkungan sekitarnya ketika ia mengusulkan untuk ikut menggugat AS dan Inggris.
Meskipun bukan penganut agama Islam, Van Rensburg memilih untuk membela Palestina atas dasar kemanusiaan.
Sebagai bagian dari upayanya, ia telah mengirim surat kepada berbagai negara dan ICJ selama beberapa pekan terakhir untuk mengumpulkan dukungan atas gugatannya terhadap Israel.
"Banyak pengacara yang memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah muslim, tetapi saya tidak," jelas Rensburg.
"Mereka merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan ini, tetapi saya percaya bahwa apa yang terjadi tidak benar," sambung dia.
Pekan lalu, tim pengacara pimpinan Rensburg — yang sejauh ini telah mencapai 47 orang, menulis sebuah surat terbuka kepada Presiden AS Joe Biden dan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak.
Surat itu berisi peringatan bahwa kedua negara ini tidak dapat menghindar dari tanggung jawab.
Lebih lanjut, Van Rensburg mengungkapkan bahwa gugatan genosida yang telah diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ sebelumnya akan menjadi acuan untuk gugatan terpisah mereka terhadap AS dan Inggris.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama hampir 50 pengacara yang terlibat akan memulai proses hukum berdasarkan keputusan hakim ICJ terkait gugatan pertama mereka dan tindakan yang akan diambil oleh PBB.
Rensburg menyatakan bahwa jika hasil persidangan ICJ menyimpulkan bahwa Afrika Selatan menang dalam kasus melawan Israel, ia yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi, meskipun AS mungkin tidak akan mengakui putusan tersebut.
"Keputusan ICJ juga akan memperkuat kasus terhadap pemerintahan Joe Biden. AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Ia harus menerima tanggung jawabnya," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]