WahanaNews.co | Palestina kutuk hukuman kolektif yang dijatuhkan Israel kepada warga Palestina di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Dalam sebuah pernyataan pada Minggu (29/1), Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut tindakan Israel itu sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Hukuman kolektif itu juga disebut sebagai perluasan kebijakan Israel untuk merusak keberadaan warga Palestina di Yerusalem dan mengosongkan wilayah tersebut dari penduduk asli.
Karena itu, Palestina menyerukan masyarakat internasional untuk campur tangan guna menghentikan hukuman Israel itu terhadap warga Palestina.
Pada Sabtu (28/1), Israel mengumumkan langkah-langkah untuk mempercepat izin kepemilikan senjata bagi pemukim Yahudi dan menutup rumah-rumah warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Israel mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah agar keluarga warga Palestina yang terlibat dalam serangan dikeluarkan dari program asuransi nasional dan tunjangan keluarga lainnya.
Kebijakan Israel itu diambil satu hari setelah sedikitnya tujuh orang Israel tewas dalam serangan penembakan di dekat sebuah sinagoga di Yerusalem Timur, Jumat malam (27/1).
Sebelumnya pada Kamis (26/1), sedikitnya sembilan warga Palestina tewas dan puluhan lainnya terluka dalam operasi militer Israel di Kota Jenin, Tepi Barat.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967 dan menganeksasi seluruh kota itu pada 1980.
Tindakan negara Yahudi itu tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.