WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai Desember 2025, anak-anak di bawah usia 16 tahun di Australia tidak lagi diizinkan memiliki akun YouTube.
Larangan ini diumumkan secara resmi oleh Perdana Menteri Anthony Albanese dan Menteri Komunikasi Anika Wells pada Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga:
Peringatan 5 Tahun IA-CEPA: Mendag Busan Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Ekonomi RI–Australia
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam kebijakan pemerintah terkait penggunaan media digital oleh anak-anak, sebagaimana dilansir The Guardian.
Sebelumnya, YouTube sempat mendapat pengecualian dari regulasi pembatasan media sosial nasional untuk anak-anak.
Pengecualian ini diberikan oleh mantan Menteri Komunikasi Michelle Rowland, dengan pertimbangan bahwa YouTube dianggap berbeda dari platform sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Namun, kebijakan tersebut kini direvisi oleh Anika Wells, yang baru menjabat sebagai menteri.
Baca Juga:
IKN Dapat Pengakuan Internasional: Australia Apresiasi Konsep Kota Cerdas
Wells menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut pengecualian bagi YouTube didasarkan pada rekomendasi dari Komisioner eSafety, Julie Inman Grant.
Grant menyebut YouTube sebagai salah satu platform dengan jumlah konten berbahaya tertinggi yang beredar dan diakses oleh anak-anak.
“Berdasarkan survei terhadap 2.600 anak dan remaja, sekitar empat dari sepuluh responden melaporkan pernah melihat konten yang merugikan atau tidak pantas di YouTube,” ungkap Grant.
Meskipun demikian, anak-anak tetap dapat mengakses video YouTube tanpa harus memiliki akun, karena larangan hanya berlaku untuk pembuatan akun pribadi.
Sebagai alternatif, anak-anak tetap diperbolehkan menggunakan YouTube Kids, aplikasi yang secara khusus dirancang lebih ramah anak dengan sistem kurasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Platform ini tidak termasuk dalam cakupan aturan pelarangan yang baru.
Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan baru ini.
Perusahaan yang gagal mencegah anak-anak membuat akun akan dikenai denda hingga AUD 49,5 juta, atau setara dengan sekitar Rp524,5 miliar.
“Pemerintah Albanese memberi anak-anak jeda dari tarikan media sosial yang persuasif dan meresap, sambil memberikan ketenangan pikiran kepada orang tua,” ujar Anika Wells saat mengumumkan kebijakan ini.
Ia menambahkan, “Media sosial memang memiliki tempat, tapi bukan untuk algoritma predator yang menargetkan anak-anak.”
Menanggapi kebijakan ini, pihak YouTube menyatakan keberatan dan bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika platformnya tetap dimasukkan dalam daftar larangan pemerintah.
Meski begitu, Wells menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi melindungi masa depan generasi muda di dunia digital.
“Kami ingin anak-anak mengenal diri mereka sendiri sebelum platform-platform ini menentukan siapa mereka,” ujarnya.
Wells juga menegaskan bahwa upaya perlindungan anak-anak secara daring tidak bisa hanya bergantung pada satu kebijakan.
Namun, penerapan batasan usia minimum untuk media sosial diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi kesehatan mental dan kesejahteraan digital anak-anak di Australia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]