WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy, dilaporkan meminta parlemen menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk menyelenggarakan pemilihan presiden di tengah darurat militer, menurut kantor berita RBC-Ukraine, Senin (15/12/2025).
Pada 11 Desember lalu, Wakil Ketua Parlemen Ukraina, Oleksandr Korniyenko, menyatakan bahwa parlemen akan menyiapkan dasar hukum yang diperlukan agar pemilihan presiden dapat segera dilaksanakan meski di tengah situasi perang.
Baca Juga:
Redenominasi Rupiah, Airlangga Hartarto: Belum Ada Rencana Matang
Menurut laporan yang mengutip sumber yang tak disebutkan namanya itu, RUU tersebut akan mengatur pemilihan presiden dilaksanakan dalam waktu 60 hari, selayaknya prosedur apabila pemilihan presiden dimajukan dari jadwal.
Namun, pihak-pihak yang terlibat dalam proses itu disebut meragukan bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan, kata RBC-Ukraine.
Pada 9 Desember, Presiden Zelenskyy menyatakan siap mengubah undang-undang demi melaksanakan pemilihan presiden di Ukraina, meski sebelumnya hal tersebut ia jadikan alasan untuk menolak pelaksanaan pemilu.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Baleg Wanti-wanti Tidak Jadi Alat Kriminalisasi
Masa jabat kepresidenan Zelenskyy seyogianya berakhir pada 20 Mei 2024 lalu, namun pemilihan presiden tak dapat dilaksanakan karena darurat militer dan mobilisasi umum akibat perang.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi rakyat Ukraina untuk memilih presiden baru.
Terlebih, pada Februari lalu, Trump menjuluki Zelenskyy sebagai "diktator tanpa pemilu" dan mengeklaim tingkat penerimaan publik terhadap pemerintahan Zelenskyy terjun bebas hingga tersisa 4 persen.