WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga
Hartarto, menjelaskan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2020 berlaku di DKI Jakarta.
Selain itu, kebijakan PKM juga diterapkan di 23 kabupaten/kota di enam provinsi lain yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Bersama PLTU Batang Jateng, PLN Siap Jaga Keandalan Pasokan Listrik Jawa-Bali
"Pemerintah akan terus memantau
pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan
evaluasi dan monitoring secara intensif," kata Airlangga Hartarto di Jakarta,
Rabu (6/1/2021).
Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta,
kemudian di Ibu Kota Provinsi Jawa-Bali, dan kabupaten/kota sekitar yang
berbatasan dengan ibu kota provinsi tersebut.
Adapun wilayah itu yakni DKI Jakarta (meliputi seluruh wilayah DKI), kemudian
Jawa Barat (dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten
Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya).
Baca Juga:
Target Proyek Rampung 2025, PLN Siapkan Pembangunan Transmisi Listrik Jawa-Bali
Lalu Provinsi
Banten (dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan),
selanjutnya Jawa Tengah (dengan prioritas Semarang Raya,
Banyumas Raya, serta Kota
Surakarta dan sekitarnya).
Selanjutnya, Daerah
Istimewa Yogyakarta (dengan prioritas Kota Yogyakarta,
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten
Kulonprogo).
Kemudian Jawa Timur (dengan
prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota
Malang), serta Provinsi Bali (dengan prioritas Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung).
Penerapan PKM dilakukan
karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter, yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing
di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah
rata-rata nasional, serta tingkat
keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Pengaturan kembali pemberlakuan
pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran melalui penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan
protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara daring (online), sementara untuk sektor esensial yang berkaitan
dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan
pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
Selanjutnya, mengatur pemberlakuan
pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen
dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan
sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan lainnya, yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan
pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat
dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol
kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya
dihentikan sementara.
Pembatasan terakhir, yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi
umum. [dhn]