WahanaNews.co | Tiga terdakwa yang terlibat kasus penganiayaan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, dijatuhkan vonis satu bulan penjara.
Ketiga adalah Awang Helmi Christanto, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana. Awang dkk. Menganiaya nakes akibat tabung oksigen.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/12), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Fitri Ramadhan mengatakan, tiga terdakwa bersalah melakukan pemukulan terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara satu bulan," kata Hakim.
Menurutnya, ada beberapa hal meringankan dan memberatkan dalam memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Baca Juga:
OTK Bermobil Tembaki Mapolda Lampung
Yang memberatkan ketiga terdakwa adalah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban dan dilakukan di depan umum serta merugikan saksi korban.
"Yang meringankan, para terdakwa tidak ada niat dan sudah berupaya berdamai dengan saksi korban. Selain itu, sikap terus terang para terdakwa serta adanya penyeselan dan sikap sopan selama dalam persidangan," ujarnya.
Atas vonis yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim itu, ketiga terdakwa konsultasi dengan kuasa hukum.