WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (KAI)
mengingatkan kembali sejumlah aturan baru terkait naik kereta api jarak jauh.
Hal
tersebut sebagaimana diunggah melalui akun Instagram @KAI121_.
Baca Juga:
Prabowo: Sistem Kereta Api Jadi Fokus Pembangunan Nasional
Dalam
unggahan tersebut, KAI menjelaskan mengenai sejumlah perbedaan aturan naik
kereta jarak jauh baik dewasa maupun anak-anak sesuai dengan peraturan baru.
"Perubahan regulasi angkutan penumpang dengan
moda angkutan kereta api, memang relatif cepat. Railmin maklum, jika banyak
#SahabatKAI yang bingung terkait hal ini. Nah, pada postingan kali ini, Railmin
akan bantu jelaskan beberapa perbedaan regulasi yang saat ini dipakai, dengan
regulasi sebelumnya ya," jelas KAI.
Dalam
ungahan itu dijelaskan, aturan sebelumnya mengacu Surat Edaran Kementerian
Perhubungan Nomor 11/2021 yang berlaku 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga:
KAI dan Keraton Yogyakarta Kerja Sama Kelola Tanah Kasultanan untuk Transportasi Publik
Sementara
aturan baru mengacu Surat Edaran Nomor 20/2021 yang berlaku mulai 9 Februari
2021.
Perbedaan
Perbedaan
aturan naik Kereta Api Jarak Jauh aturan lama dan baru yang berlaku bagi
anak-anak dan dewasa ini yakni terletak pada usia anak yang tidak perlu
melakukan tes.
Berdasar
SE No. 11/2021, anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan
hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Sementara
pada SE No.20/2021, mereka yang tidak wajib tes adalah anak di bawah umur 5
tahun.
Menurut
aturan baru ini, anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid
Test Antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan.
Perbedaan
yang lain, yakni pada aturan lama libur panjang tidak diatur masa
berlaku hasil pemeriksaannya.
Tetapi
menurut aturan baru, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku
perjalanan KA Antar Kota wajib melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose
Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Baru
VP
Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan, aturan terbaru naik kereta tersebut mengacu
pada SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa
Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi
Covid-19.
Detailnya,
pertama, pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih tetap
diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test
Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selanjutnya,
khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun
persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau
RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
"Untuk
ketentuan umum lainnya, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat
(tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam),
suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis
atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujarnya, Sabtu
(6/3/2021).
Ketentuan
lain yakni pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua
arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Adapun
bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam maka tidak diperkenankan
makan dan minum kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam
rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut.
Ia juga
menerangkan pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni
memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Sampai
saat ini, face shield masih kami
sediakan untuk pelanggan dewasa di KA Jarak Jauh," imbuhnya. [qnt]