WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengkaji kemungkinan untuk melarang peredaran makanan ringan bernama Chiki Ngebul, menyusul adanya kasus keracunan makanan berasap yang mengandung nitrogen cair tersebut.
"Betul ya akan dikaji. Jadi nanti kalau dari Dinkes, kami akan memberikan suatu rekomendasi, usulan untuk penindakan. Apakah diperbolehkan atau segera disetop, tentu saja dengan adanya kasus yang berat ini, akan menjadi pertimbangan yang segera lah dijadikan suatu kebijakannya," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Ryan Bayusantika Rustandi di Bandung, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Tunggakan Rusunawa di Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar per 31 Januari 2025
Sebelumnya, sebanyak 28 anak di Jawa Barat diketahui mengalami keracunan setelah menglonsumsi makanan Chiki Ngebul yang mengandung nitrogen cair.
Kasus tersebut terjadi di daerah Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Di Tasikmalaya, total ada 24 anak yang mengonsumsi Chiki Ngebul dan diduga mengalami keracunan.
Dari angkat tersebut, 16 anak tidak bergejala, tujuh anak bergejala, dan satu anak dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
Kemudian, satu anak yang dilarikan ke rumah sakit tersebut menjalani perawatan, tapi tak berlangsung lama, satu anak itu dipulangkan setelah kondisinya sehat.
Lalu di Kota Bekasi tercatat ada empat anak yang keracunan setelah mengonsumsi Chiki Ngebul dan seorang anak dilarikan ke Rumah Sakit Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan pada bagian dinding ususnya.
Selain mengkaji kemungkinan larangan peredaran Chiki Ngebul, Ryan mengatakan, Pemprov Jabar juga terus menjalin koordinasi dengan dinas kesehatan di tingkat kabupaten dan kota untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi Chiki Ngebul oleh anak-anak.