WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengimbau seluruh tempat kerja untuk menerapkan bekerja dari rumah alias WFH.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin dan ditujukan ke pimpinan perusahaan di Jakarta, pelaksanaan imbauan WFH ini harus dilaporkan melalui tautan bit.ly/LaporanWFH-Aksi.
Baca Juga:
Wali Kota dan Wakil Sidak Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran 2025
"Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa / demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan / tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk : 1. Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan / tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa / demonstrasi," dikutip dari Surat Edaran NOMOR : e-0014/SE/2025, Minggu (31/8/2025).
Bagi perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus alias 24 jam disarankan untuk mengombinasikan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Saran serupa juga ditujukan bagi sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Atur WFO, WFH, WFA Jaga Pelayanan Publik Libur
"Melaporkan pelaksanaan imbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikut bit.ly/LaporanWFH-Aksi," sebagai mana tertulis dalam surat edaran.
Tembusan surat edaran itu di antaranya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta. KADIN DKI Jakarta, dan DPP APINDO DKI Jakarta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.