WahanaNews.co | Insentif tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas.
Hal itu disampaikan oleh Direktur
Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, yang mengatakan bahwa besaran insentif nakes dan santunan
kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.
Baca Juga:
38 Keluarga Miskim Terima BLT Dana Desa Sibiobio
"Sampai saat ini, belum ada perubahan
kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap
sama dengan yang diberlakukan pada 2020," kata Askolani, Kamis (4/2/2021).
Askolani menyampaikan, pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi
dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi
Covid-19 secara menyeluruh.
Dengan keputusan tersebut, maka
besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020.
Baca Juga:
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Akar Rumput, Pemdes Anggoli Salurkan BLT Dana Desa 2025
Lantas, berapa besaran insentif nakes?
Besaran Insentif Nakes
Besaran insentif nakes pada 2020
tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor
S239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga
Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Berikut rincian insentif nakes:
a. Insentif untuk tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
- Dokter Spesialis (Rp 15.000.000/bulan)
- Dokter Umum dan Gigi (Rp 10.000.000/bulan)
- Bidan dan Perawat (Rp 7.500.000/bulan)
- Tenaga Medis Lainnya (Rp 5.000.000/bulan)
b. Insentif untuk tenaga kesehatan di
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota,
Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif
tenaga medis lainnya.
Sementara besaran santunan kematian Rp
300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan
pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan
tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan
Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemotongan besaran nilai insentif yang
diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.
Besaran pemangkasan insentif tenaga
kesehatan tersebut bahkan mencapai setengahnya atau 50 persen.
Besaran nilai insentif tenaga kesehatan
setelah dipangkas itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani
Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan
Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan
Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter
Spesialis) yang Menangani Covid-19. [qnt]