Oleh ADINDA PRYANKA dan Rr LAENY
SULISTYAWATI
Baca Juga:
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan Angin Dinyatakan Bebas
BELAKANGAN, beredar isu
pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan
pandemi Covid-19, menyusul terbitnya surat yang
disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri Kesehatan Budi Gunawan
Sadikin bernomor S65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran
Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program
Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Dalam surat tersebut, terlihat bahwa
pemotongan terbesar terjadi pada insentif dokter spesialis.
Baca Juga:
Renja Optimalisasi Peran DPRD Kota Depok
Pada tahun lalu, besaran insentifnya
mencapai Rp 15 juta per bulan yang dipangkas setengahnya menjadi Rp 7,5 juta
per bulan pada tahun ini.
Sementara itu, insentif untuk peserta
program pendidikan dokter spesialis juga turun dari Rp 12,5 juta per bulan
menjadi Rp 6,25 juta per bulan.
Dokter umum dan gigi mendapatkan
insentif Rp 5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 10 juta per bulan.