WahanaNews.co | Pemerintah telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penurunan status pandemi menjadi endemi berarti skema pembayaran Covid-19 tidak lagi dalam keadaan darurat sehingga tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membenarkan bahwa saat ini masyarakat akan menanggung seluruh biaya penanganan apabila terjangkit Covid-19.
"Jadi untuk skema pembiayaan, kembali ke pembiayaan tidak darurat lagi. Artinya apa, itu ada mekanisme pembiayaan yang melalui bpjs, ada yang melalui kemandirian masing-masing orang. Kita kembalikan lagi kepada sistem yang sudah berjalan selama bukan masa pandemi, ya,” kata Muhadjir, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Serukan Upaya Pencegahan Pornografi Secara Komprehensif dan Terpadu
Perubahan skema pembayaran ini memunculkan kegelisahan di masyarakat yang kemudian khawatir apabila tidak mampu membayar biaya penanganan. Namun Muhadjir meluruskan bahwa Pemerintah tidak sepenuhnya lepas tangan.
"Tapi harus ingat bahwa di dalam BPJS kesehatan itu sebetulnya ada penyertaan dari pemerintah melalui PBI. Artinya mereka yang ikut serta di BPJS kesehatan yang tidak mampu itu akan ditanggung pemerintah yang jumlahnya sekitar 123 juta. Ini sebetulnya bukan pemerintah tidak menanggung, tapi juga akan menanggungnya," bebernya.
Muhadjir menjabarkan alasan mengapa pembaruan skema pembayaran biaya penanganan pasien Covid-19 dijamin tidak akan memberatkan masyarakat.
"Kalau mereka pengusaha mandiri dibayar oleh pribadi yang bersangkutan atas nama keluarga yang bersangkutan. Sedangkan yang tidak mampu, itu dibayar oleh pemerintah dengan skema pbi itu." jelasnya.
Muhadjir juga meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan sistem baru ini dengan berlebihan.
"Itu jangan dikhawatirkan, bahwa nanti akan diserahkan untuk ditanggung sendiri kepada pasien itu nanti pasien otomatis akan jauh lebih berat, insya allah tidak akan seperti itu," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.