Wahananews.co |
Bikin heboh, seribuan orang dikabarkan tiba di Indonesia sejak Desember 2020
dan dinyatakan positif COVID-19, padahal mereka membawa surat bebas COVID-19.
Baca Juga:
Tips Cara Mengatur Ruang Pribadi Hindari Konflik dengan Pasangan Saat Pandemi
Informasi mengenai kedatangan warga negara asing dan warga
negara Indonesia repatriasi ini disampaikan oleh Kepala Satgas Penanganan
COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers seperti dilihat Minggu,
(21/2/2021). Doni menyebut ada sekitar 1.214 orang yang positif COVID-19.
"Di sini bapak ibu sekalian, bahwa sejak 28 Desember
2020 tercatat sudah 1.214 orang yang positif COVID, baik WNI yang jumlahnya
1.092 maupun WNA 122," sebut Doni Monardo.
Doni kemudian menjelaskan 10 negara dengan kasus positif
COVID-19 terbanyak. Menurut Doni, mereka yang terpapar COVID ini memegang surat
keterangan bebas COVID.
Baca Juga:
Dukung Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Indonesia Beri Hibah ke Laos Senilai Rp 6,5 Miliar
"Kemudian ada 10 negara dengan kasus positif terbanyak
mulai dari Arab Saudi, UEA, Turki, Malaysia, Qatar, Singapura, Jepang, Korea,
Hongkong, Taiwan. Padahal, saya ulangi, padahal, semuanya ini membawa surat
keterangan bebas COVID," jelas Doni.
Doni mengatakan tim Satgas COVID-19 dan Kemenkes akan
menelusuri lebih lanjut mengenai informasi tersebut.
"Nah sekarang pertanyaannya apakah mereka ini terpapar
tetapi belum terinfeksi atau terpapar selama penerbangan. Ini yang menjadi
tugas kami bersama Kemenkes untuk mencari informasi lebih lanjut," tegas
Doni Monardo.
Penjelasan lebih detail disampaikan juru bicara Satgas
Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. Wiku menjelaskan seribuan orang positif
padahal mereka membawa surat bebas COVID bisa terjadi karena sejumlah faktor.
"Banyak faktor yang bisa menyebabkan itu," kata
Wiku, saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/2/2021).
Wiku menjelaskan, bisa jadi tes PCR yang dilakukan terlalu
awal pada masa inkubasi virus. Selain itu, orang yang tiba di Indonesia itu
bisa saja positif COVID-19 karena terpapar selama perjalanan.
"Swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi
virus tersebut bisa saja tidak mendeteksi adanya virus tersebut. Bisa juga
karena kualitas pengambilan swab dan pemeriksaan lab yang tidak sempurna.
Selain itu bisa saja karena tertular di antara tes di negara asal sebelum
berangkat (3x24 jam), selama perjalanan, atau selama karantina," kata Wiku.
Karena itu, kata Wiku, proses pemeriksaan PCR dilakukan 3
hari sebelum keberangkatan. Setelah itu, mereka yang datang dari luar negeri
menjalani karantina saat tiba di Indonesia.
"Median masa inkubasi virus ini adalah 5-6 hari. Proses
screening dengan mewajibkan swab PCR 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, pada
saat tiba di Indonesia dan 5 hari pascakarantina adalah upaya memastikan bahwa
pelaku perjalanan masuk Indonesia dalam keadaan sehat dan mencegah imported
case," tutur Wiku.
Tanggapan juga datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Charles Honoris. Charles menilai data tersebut menjadi bukti pembatasan orang
dari luar negeri harus tetap dilakukan secara ketat.
"Adanya temuan 1.214 lebih kasus positif dari
orang-orang yang masuk dari luar negeri membuktikan bahwa kebijakan karantina
yang diterapkan pemerintah sudah benar," kata Charles, kepada wartawan,
Minggu (21/2/2021).
"Dengan masih tingginya angka penularan di berbagai
negara, maka pemerintah harus tetap disiplin dan ketat dalam melakukan
pembatasan keluar masuknya WNI maupun WNA," imbuhnya.
Saat ini, pemerintah menerapkan kebijakan karantina dan
serangkaian tes COVID-19, kepada setiap orang yang baru tiba di RI dari luar
negeri. Menurut Charles, jika kebijakan karantina sudah tidak dilakukan,
pemerintah harus memberlakukan aturan wajib lapor.
"Kalaupun nantinya kebijakan karantina sudah tidak
diberlakukan, setiap orang yang masuk ke RI dari luar negeri harus tetap
dikenakan wajib lapor dan testing berkala setidaknya selama lima hari,"
sebutnya.
"Sekarang ini kan memang sudah ada kebijakan karantina
selama 5 hari," sambung politisi PDIP itu.
Charles sebetulnya heran, mengapa orang-orang yang baru tiba
dari luar negeri itu bisa positif COVID-19. Sebab, seperti diketahui,
orang-orang tersebut sudah mengantongi surat keterangan bebas Corona, yang
merupakan salah satu syarat masuk ke Tanah Air.
"Nah, 1.200-an orang ini kan ketahuannya ketika
menjalani karantina. Jadi penting tuh untuk terus melanjutkan kebijakan
karantina. Kalau pun tidak karantina, ya selama 5 hari yang bersangkutan harus
tetap menjalankan tes COVID 2 hari sekali. Baru setelah itu bisa bebas,"
papar Charles. [dhn]