WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya praktik ilegal yang melibatkan penggunaan produk sekretom tanpa izin resmi di wilayah Magelang Utara, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut muncul setelah BPOM menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengobatan tidak sah yang dilakukan di daerah tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Anak Jadi Korban, BPOM Sebut Mayoritas SPPG MBG Bermasalah Minim Pengalaman
"Lokasi praktik ilegal ini ada di kecamatan Magelang Utara. Tempatnya tidak memiliki izin dan pemiliknya juga tidak bersertifikat," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di kantor BPOM Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik tersebut dijalankan oleh seorang dokter hewan yang memberikan layanan kepada pasien manusia, sesuatu yang jelas melanggar ketentuan medis dan hukum yang berlaku.
"Sudah ada satu tersangka yang kami tetapkan. Yang jelas inisialnya YHF," lanjut Taruna.
Baca Juga:
Produk Pangan Tanpa Label Halal? Konsumen Wajib Waspada!
BPOM menyebut bahwa hingga saat ini sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa.
Beberapa di antaranya diduga turut terlibat atau mengetahui praktik tersebut, dan telah dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Semua produk sekretom yang ditemukan di lokasi telah diamankan dan dibawa ke Balai Besar POM di Yogyakarta untuk disimpan sebagai barang bukti.