WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya praktik ilegal yang melibatkan penggunaan produk sekretom tanpa izin resmi di wilayah Magelang Utara, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut muncul setelah BPOM menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengobatan tidak sah yang dilakukan di daerah tersebut.
Baca Juga:
Suplemen Dr LSW Bikin Mual hingga Sesak, BPOM Pastikan Ilegal
"Lokasi praktik ilegal ini ada di kecamatan Magelang Utara. Tempatnya tidak memiliki izin dan pemiliknya juga tidak bersertifikat," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di kantor BPOM Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik tersebut dijalankan oleh seorang dokter hewan yang memberikan layanan kepada pasien manusia, sesuatu yang jelas melanggar ketentuan medis dan hukum yang berlaku.
"Sudah ada satu tersangka yang kami tetapkan. Yang jelas inisialnya YHF," lanjut Taruna.
Baca Juga:
BPOM Tindak Tegas Kosmetik Bermasalah, 21 Produk Ditarik dari Pasaran
BPOM menyebut bahwa hingga saat ini sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa.
Beberapa di antaranya diduga turut terlibat atau mengetahui praktik tersebut, dan telah dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Semua produk sekretom yang ditemukan di lokasi telah diamankan dan dibawa ke Balai Besar POM di Yogyakarta untuk disimpan sebagai barang bukti.
Penyimpanan tersebut dilakukan guna menjaga kualitas produk agar tidak rusak selama proses penyidikan berlangsung.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.