WahanaNews.co | Delapan obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sebanyak delapan obat sirop tersebut sebelumnya telah dinyatakan dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
Bahayakan Kesehatan, BPKN: Waspadai AMDK dengan Bromat Melebihi Batas Aman
Obat-obat sirop itu diduga mempunyai efek samping yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak di Indonesia belakangan ini.
Seperti dilansir dari laman resmi WHO pada Rabu (3/11), sebanyak delapan produk obat sirop atau cair itu dinilai gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman sehingga membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak.
WHO menyatakan obat-obatan tersebut teridentifikasi digunakan di Indonesia. Meski demikian, ada kemungkinan pula obat-obatan itu didistribusikan secara tidak resmi ke sejumlah negara.
Baca Juga:
Penyakit Mpox Jadi Darurat Kesehatan Global, Kenali Cara Penularannya
"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang berlebih sebagai kontaminan: hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," bunyi peringatan WHO.
"Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia. Namun, obat-obat ini mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," kata WHO lagi.
WHO lebih lanjut meminta "peningkatan pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini. Peningkatan pengawasan pasar informal/tidak diatur juga disarankan. Otoritas regulasi/kesehatan nasional disarankan untuk segera memberi tahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing."