WahanaNews.co |
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito,
mengumumkan, uji klinis untuk Ivermectin
sebagai obat Covid-19 segera dilakukan.
"Kesempatan ini untuk
memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
(PPUK) yang akan menjadi obat Covid-19," katanya, dalam konferensi pers
virtual, Senin (28/6/2021).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Saat ini, BPOM pun sudah
menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).
Dia pun menegaskan kembali
bahwa obat Ivermectin ini merupakan
obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
Sebelumnya, BPOM sudah
memberikan izin edar untuk Ivermectin
sebagai obat cacing.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"BPOM memfasilitasi uji
klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika
persetujuan klinis dan metoda acak kontrol sudah semua dipenuhi," tandas
Penny.
Uji klinis Ivermectin akan
dilakukan di delapan rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia, yaitu:
1. RS Persahabatan Jakarta