WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang komentar bernada cacian dan minim empati dari sejumlah tenaga kesehatan terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan kini berbuntut panjang, mulai dari pemutusan kerja sama dokter hingga penonaktifan peserta pendidikan spesialis.
Yurizal sebelumnya menjadi sorotan setelah menyampaikan keluhan melalui media sosial karena tak kunjung mendapatkan ruang rawat inap sebelum akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Layanan, DPR: Pasien BPJS Bukan Kelas Dua
Sejumlah tenaga kesehatan kemudian diduga melontarkan komentar bernada cacian atau nirempati terhadap Yurizal melalui media sosial.
Setelah Yurizal meninggal dunia, sejumlah tenaga kesehatan yang diduga membuat komentar tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Institusi tempat para tenaga kesehatan tersebut bekerja atau menjalani pendidikan juga mulai mengambil tindakan dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Baca Juga:
Netty Dorong Komisi IX DPR Bentuk Panja Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Salah satu institusi yang mengambil langkah tersebut adalah Rumah Sakit Pusri Palembang terkait dokter bernama Tamara Dewi Jasmine.
Pada Rabu (5/8/2026), RS Pusri Palembang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena Tamara turut memberikan komentar terhadap almarhum Yurizal di media sosial.
Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026), RS Pusri Palembang mengumumkan telah mengakhiri kerja sama dengan Tamara Dewi Jasmine.
Langkah serupa juga diambil RSUP dr. Sardjito Yogyakarta terhadap seorang dokter residen bernama Elda Puri Rahardini yang diduga turut mencaci Yurizal.
Elda diketahui tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada dengan menjalani residensi di RSUP dr. Sardjito.
Manajer Hukum dan Humas RSUP dr. Sardjito Banu Hermawan mengatakan permintaan maaf merupakan kewenangan pribadi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
“Permohonan maaf itu memang wewenang atau haknya yang bersangkutan,” kata Banu dalam siaran KompasTV.
Namun, menurut Banu, institusi tetap memiliki tanggung jawab menjalankan proses pendidikan setelah munculnya peristiwa tersebut.
“Namun, ketika perbuatan sudah dilakukan seperti ini, maka pendidikan bermartabat tetap kita lakukan,” ujar Banu.
RSUP dr. Sardjito kemudian mengambil langkah dengan menonaktifkan Elda dari aktivitasnya sebagai dokter residen.
Kasus tersebut kini berkembang lebih luas setelah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sejumlah tenaga kesehatan yang diduga memberikan komentar nirempati terhadap almarhum Yurizal.
KKI menyatakan sedikitnya 10 tenaga kesehatan telah teridentifikasi dalam penelusuran awal terkait kasus tersebut.
Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril mengatakan jumlah itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring berlangsungnya investigasi.
KKI berencana melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah daerah.
Investigasi tersebut akan menentukan jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing tenaga kesehatan, baik berkaitan dengan etika, disiplin profesi, maupun kemungkinan pelanggaran hukum.
Syahril mengungkapkan tenaga kesehatan yang telah teridentifikasi berasal dari latar belakang profesi dan tempat kerja yang beragam.
“Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta,” kata Syahril, Kamis (6/8/2026).
KKI juga mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan dan institusi tempat tenaga kesehatan bekerja mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Nah, rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga,” ujar Syahril.
Syahril mewakili KKI turut menyampaikan keprihatinan terhadap munculnya komentar-komentar nirempati dari tenaga kesehatan kepada pasien di ruang digital.
Menurut KKI, empati merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme tenaga medis maupun tenaga kesehatan ketika berhadapan dengan pasien dan masyarakat.
KKI juga mengingatkan bahwa perilaku tenaga kesehatan di media sosial tidak terpisah dari tanggung jawab profesional mereka.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme,” kata Syahril.
Ia menyatakan komunikasi yang dilakukan tenaga kesehatan di ruang digital seharusnya tetap berlandaskan nilai dan etika profesi.
“Setiap bentuk komunikasi di ruang digital rendahnya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi,” ujar Syahril.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]