WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melaksanakan skrining kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 dokter peserta Program Internsip pada Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah evaluasi sekaligus upaya memperkuat perlindungan bagi peserta internsip setelah tercatat enam dokter peserta program meninggal dunia sepanjang tahun 2026.
Baca Juga:
Kemenkes Susun Blueprint SDM Kesehatan 2026–2035 Berbasis Health Labour Market Analysis
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa hasil audit dan investigasi yang telah dilakukan menunjukkan seluruh peserta yang meninggal memiliki riwayat penyakit tertentu.
Meski demikian, dalam salah satu kasus ditemukan adanya kelebihan jam kerja (overtime) yang turut menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi.
“Rencana kegiatan peserta internsip akan diliburkan dan dibebastugaskan, untuk apa? Karena ada dua tes yang akan dilakukan. Pertama, medical check up ulang yang sebenarnya sudah diatur dalam KMK, ini kita pastikan berjalan dengan baik,” kata Yuli Ferianti dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga:
Menkes Minta Semua Peserta PIDI-PPDS Jalani Skrining Jiwa Ulang, Investigasi Kematian Dokter Masih Berjalan
Selain pemeriksaan kesehatan fisik melalui medical check up (MCU), Kemenkes juga akan melakukan skrining kesehatan jiwa kepada seluruh peserta Program Internsip Dokter Indonesia.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan fisik maupun mental para peserta tetap terjaga selama menjalani masa pendidikan dan pelayanan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kemenkes meminta seluruh rumah sakit maupun wahana pendidikan yang menjadi lokasi internsip untuk meliburkan dan membebastugaskan seluruh peserta mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026.