WahanaNews.co, Jakarta - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Bondowoso, Erfin Dewi Sudanto berniat menjual ginjalnya untuk membiayai kebutuhan kampanye di Pemilu 2024. Diketahui, ia maju sebagai caleg di Dapil I Bondowoso.
Untuk menjadi calon legislatif, Erfin menyebut diperlukan biaya yang tidak sedikit. Misalnya, untuk mencetak alat peraga kampanye (APK) hingga biaya penggalangan suara.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
"Langkah ini terpaksa saya lakukan. Sebab, saya melihat kondisi demokrasi di Indonesia saat ini memprihatinkan," ungkap pria yang merupakan caleg PAN, dikutip dari detikJatim, Rabu (17/01/24).
Di luar kasus tersebut, jual beli organ sebetulnya ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia. Selain terkait dengan etik, jual beli organ malah bisa memicu eksploitasi kepada masyarakat miskin dan rentan lantaran hanya orang kaya yang kemudian bisa mengakses prosedur transplantasi.
Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, beberapa waktu lalu mengungkapkan donor ginjal pun bukan prosedur yang mudah dilakukan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan medis.
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Apabila donor tersebut dilakukan secara ilegal tanpa ketentuan medis, dr Bonar menyebut sangat berbahaya lantaran banyak risiko yang bisa dialami oleh donor maupun yang menerima.
"Kalau kita tidak melakukan persiapan yang cukup baik pasti akan banyak risikonya. Yang kita lakukan cukup baik saja pasti ada risiko, apalagi kalau tidak kita lakukan dengan persiapan yang cukup optimal pasti akan hasilnya tidak baik," ucapnya dalam media briefing, Rabu (26/7/2023).
"Nggak bisa pasien tiba-tiba datang ke tempat kita langsung transplant, itu nggak bisa. Karena persiapannya ada dua fase," imbuhnya lagi.
dr Bonar menyebut, persiapan transplantasi ginjal terbagi menjadi dua fase. Pertama, donor perlu melewati wawancara dari tim advokasi. Tim tersebut akan menilai dari sisi sosial, ekonomi, agama, relasi dengan keluarga donor.
"Setelah itu baru masuk ke dalam tim medis. Tim medis itu kita lakukan dengan pemeriksaan sesuai kondisi pasien secara fisik." sambungnya lagi.
Adapun pemeriksaan fisik yang diperlukan, seperti pemeriksaan atau tes darah, pemeriksaan rontgen, CT Scan atau MRI, hingga pemeriksa psikologi untuk memastikan kesiapan fisik dan mental pasien. Apabila tujuan atau motivasinya untuk mendapatkan uang, dokter memastikan calon donor tidak akan lolos.
"Jadi kalau kita lihat, skrining itu banyak ya tidak sesederhana operasi biasa, mulai kecocokan darah sampai fungsi organ terkait," kata dr Bonar.
Terpisah, Ketua Umum PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dr Adib Khumaidi, juga menegaskan sikapnya tentang jual-beli ginjal.
"Berarti beliau tidak paham terkait fungsi ginjal itu sendiri," kata dr Adib Khumaidi, Ketua Umum PB IDI, ditemui di sela dialog nasional Komunitas Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KOMPAK) dengan Capres-Cawapres di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, orang yang kehilangan satu ginjal berisiko mengalami gangguan kesehatan. Ginjal memiliki fungsi filtrasi, yakni menyaring sisa-sisa metabolisme tubuh untuk dibuang melalui urine atau air seni.
"Bahasa awamnya adalah racun dalam tubuh kita," kata dr Adib, menjelaskan kotoran dalam tubuh yang difiltrasi oleh ginjal.
dr Adib mengatakan, pada kondisi tertentu seseorang memang bisa hidup normal dengan hanya satu ginjal. Namun, hal itu berlaku dalam konteks kehilangan salah satu ginjal karena sakit, atau disumbangkan kepada orang lain yang memiliki masalah dengan fungsi ginjal.
"Contohnya orang dengan tumor ginjal, sehingga satu ginjalnya harus dibuang. Maka dia masih bisa hidup dengan satu ginjal itu," jelas dr Adib.
dr Adib juga mengatakan transplantasi ginjal tak bisa dilakukan sembarangan, apalagi semata-mata untuk mendapat keuntungan. Terlebih, dokter juga harus tahu benar untuk siapa ginjal tersebut, termasuk prosedur persetujuan dan pencocokan antara donor dengan penerima ginjal.
"Buat yang melakukan tindakan pun, kita pasti akan memperhatikan dia donor ginjal untuk siapa, kemudian dia mau memperjualbelikan oleh siapa dan untuk siapa itu tentunya harus ada prosedurnya," imbuh dr Adib.
"Kami dokter sangat tidak merekomendasikan proses donor ginjal yang dilakukan untuk jual-beli ginjal itu," sambungnya lagi.
[Redaktur: Sandy]