WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebagian permohonan tiga mahasiswa dari Jawa Timur (Jatim) yang menggugat Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu terkait pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih, dikabulakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pertimbangannya, MK menyatakan caleg terpilih tak boleh semena-mena mundur karena alasan pribadi tak jelas atau ikut pilkada, kecuali mendapat tugas atau jabatan negara yang bukan hasil pemilu.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Jambi Tangkap 2 Pelaku Perjudian, Bro JV: Tangkap Bandar dan Hapus Situsnya, Menangkap Pemain Bukan Solusi
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (21/3), MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, mengutip CNN Indonesia.
Dengan demikian, mengutip dari laman MK, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan tugas negara yang lain berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan, bukan melalui pemilihan umum.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
"Seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials)," demikian pertimbangan mahkamah dalam putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut.
Permohonan uji materi UU Pemilu tersebut diajukan tiga mahasiswa asal Jawa Timur yakni Adam Imam Hamdana,Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani. Mereka beralamat di Trenggalek dan Blitar.
MK pun menyatakan dalil yang diungkap tiga pemohon itu berdasar sehingga mahkamah mengabulkannya sebagian. Putusan MK itu sejalan dengan fenomena yang terjadi, termasuk pascapemilu legislatif (pileg) 2024.