WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemkes) menargetkan pemberian imunisasi PCV tingkat nasional mencapai 4,6 juta anak dan balita dari penyakit berbahaya termasuk pneumonia atau radang paru-paru.
Imunisasi PCV telah menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib diberikan untuk anak-anak Indonesia.
Baca Juga:
Ketua Satgas PAPDI: Komorbiditas dan Gaya Hidup Buruk Perparah Pneumonia Dewasa
"Imunisasi PCV akan diberikan secara nasional dengan sasaran sekitar 4,6 juta anak di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Maxi dalam keterangan dikutip Rabu (14/9/2022).
Pada pelaksanaannya, penyuntikan imunisasi PCV dilakukan dengan cara intramuskular atau injeksi di bagian paha kiri dengan dosis 0,5 ml.
Pemberian imunisasi PCV diberikan sebanyak 3 dosis yakni saat anak berusia 2 bulan, 3 bulan dan 12 bulan sebagai imunisasi lanjutan.
Baca Juga:
IDAI Rekomendasikan Jadwal Pemberian Vaksin PCV untuk Lindungi Anak dari Pneumonia
Terkait dengan ketersediaan vaksin PCV, Dirjen Maxi memastikan kecukupan stok dan distribusi yang terjaga seiring dengan pencanangan nasional imunisasi PCV.
Imunisasi PCV bisa dilakukan di posyandu, puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti rumah sakit, klinik, praktik mandiri dokter, praktik mandiri bidan, dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi.
Dirjen Maxi menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai imunisasi rutin, kebijakan pemberian imunisasi PCV di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2017 di beberapa Kabupaten di Lombok Barat dan Lombok Timur.