WahanaNews.co, Jakarta - Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) memprotes tiga lembaga American International Assurance (AIA) Company, PT Admedika Telkom Group, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (22/5/2024).
Ketua WIB Siti Fatimah memimpin demonstrasi ketiga lembaga keuangan ini lantaran, AIA, Admedika, dan OJK bersekongkol melakukan freud atau manipulasi atau penipuan kepada pasien RS Medistra Jakarta kepada dirinyi.
Baca Juga:
Dugaan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Telkom Grup Diusut KPK
“Alasan penolakan jaminan biaya rawat inap saya di RS Medistra yang dikemukakan oleh pihak AIA Asuransi Jiwa dan AdMedika telah mengaburkan hasil diagnosa penyakit secara sepihak kepada pasien RS Medistra, yang kebetulan adalah diri saya sendiri. Admedika dan AIA mengabaikan atau melemahkan hasil diagnosa dari dokter spesialis di RS Medistra. Hal ini, mencerminkan ketidakkonsistenan pelayanan perusahaan asuransi ini terhadap pasien-pasien lainnya,” ujar Siti Fatimah dalam orasi di hadapan Gedung AIA Central, Jalan Garnisun 1, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Aktivis WIB saat sedang berunjukrasa di gedung AIA Central, Jalan Garnisun 1, Jakarta Selatan, menuntut perusahaan asuransi milik asing yang beroperasi di Indonesia ini jangan menzalimi rakyat peserta asuransi jiwa, Selasa (22/5/2024), [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
Menurut Fatimah, mempertanyakan mengapa AIA sebagai perusahaan asuransi tempatnya membayar premi premium melakukan outsourcing ‘sumberdaya luar’ kepada Admedika yang adalah anak perusahaan BUMN PT Telkom-Group.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Soroti Investasi ASEAN yang Tak Merata
“Perusahaan asuransi seperti AIA serta pihak ketiga yang bekerjasama dengannya yakni Admedika, menciptakan semacam jebakan di banyak rumah sakit mitra layanannya. Sementara itu pihak rumah sakit pun cenderung mendukung tindakan mereka. Ada sinyalemen mafia asuransi keknya ini,” sebut Siti.
Dijelaskan, Fatimah persoalan bermula, bahwa Admedika ini menyatakan penolakan penjaminan biaya rawat inap dirinyi sebagai pasien RS Medistra, Jakarta sebagai nasabah asuransi AIA secara berbeda dengan hasil diagnosis yang dilakukan oleh dokter spesialis penyakit syaraf RS Medistra, tanpa pemeriksaan secara langsung fisik dan anamnesis pasien.
“Dari analisis MRI Cervical yang dilakukan AdMedika mengarah kepada HNP Cervicalis” (hernia). ‘Mengarah kepada HPN Cervicalis’ seharusnya tidak serta merta dijadikan sebagai dasar penolakan jaminan, karena arti kata ‘mengarah’ adalah ‘belum sampai’ atau bias antara iya dan tidak. Sesuatu yang masih bias tidak seharusnya menjadi patokan keputusan. Dalam hal ini AIA. AdMedika telah melakukan malpraktek karena menegakkan diagnosis atas dasar analisa data, bukan analisa medis,” ujar Siti.