WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik aborsi yang dilakukan oleh residivis dalam kasus yang sama.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, pelaku berinisial KAW (53) dan pernah divonis 2,5 tahun pada tahun 2006.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Kemudian, pada 2009, pelaku kembali ditangkap dalam kasus aborsi dengan vonis 6 tahun.
"Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan praktik yang sama, aborsi sejak tahun 2020," ungkap Ranefli, Senin (15/05/2023).
Dalam kasus ini, polisi menemukan fakta yang mencengangkan. Pasalnya, pasien aborsi yang datang ke pelaku rata-rata anak SMA, mahasiswa dan pekerja muda. Pelaku memasang tarif mulai Rp3,8 juta.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
KAW ditangkap di tempat praktiknya yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari patroli Siber yang dilakukan.
"Dalam pencarian di google ditemukan keyword yang mengarah pada praktik yang dilakukan oleh pelaku, dengan alamat di sekitaran Dalung," kata Ranefli.
Saat polisi melakukan pengecekan di alamat tersebut, pelaku baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya. Di tempat praktik itu juga ditemukan peralatan kedokteran.
Polisi mengkonfirmasikan kepesertaan pelaku ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ternyata, nama pelaku tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Sebelum ditangkap, polisi mengkonfirmasi bahwa pelaku telah menerima 20 pasien.
Sedangkan, selama membuka praktik sejak tahun 2020, pelaku telah melakukan aborsi terhadap 1.338 janin tak berdosa.
"Itu data yang kita temukan di TKP, jumlah pasien tercatat sejak April 2020 sampai ditangkap sebanyak 1.338 orang," katanya.
Dalam kasus itu, pelaku menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
[Redaktur: Zahara Sitio]