Lebih lanjut, Lukito menjelaskan, produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan dijual secara online.
Hasil pemantauan BPOM di periode Oktober–November 2021 penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar setiap bulannya.
Baca Juga:
Tren Kopi Sumedang Naik Daun, DiskopUKMPP: Ini Saatnya Inovasi dan Ekspansi!
Bahkan nilai ekonomi barang bukti yang didapat BPOM ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Menurut Lukito, dari pengungkapan di lapangan diketahui jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama dua tahun sejak Desember 2019.
Atas temuan tersebut, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca Juga:
5 Penyakit Bisa Menyerah jika Anda Minum Kopi Hitam Tanpa Gula
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung BKO terancam dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," ujar Lukito.