WahanaNews.co | Emisi karbon di Indonesia ditargetkan menjadi netral pada 2030 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Selain itu, penyerapan/penyimpanan karbon alam akan lebih besar daripada emisi karbon di sektor kehutanan.
Target itu merupakan upaya dari implementasi Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Indonesia
Strategi FOLU Net Sink 2030 Indonesia telah mendapat perhatian global, dan berbagai mitra internasional seperti Amerika Serikat dan Inggris yang menyatakan dukungannya.
Baca Juga:
PLN Ungkap Rincian Dana yang Dibutuhkan untuk Transisi Energi Tanah Air
Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 yang ditetapkan pada 24 Februari 2022, menyiratkan berbagai langkah kebijakan, dan implementasi terkait kehutanan dilakukan, sehingga pada tahun 2030 emisi karbon menjadi netral, dan penyerapan/penyimpanan karbon alam akan lebih besar daripada emisi karbon di sektor kehutanan.
Sektor FOLU, yang berkontribusi terhadap 60% target pengurangan emisi Indonesia, akan mencapai Penyerapan Karbon Bersih pada tahun 2030. Pasca tahun 2030 sektor FOLU ditargetkan sudah dapat menyerap gas rumah kaca (GRK) bersamaan dengan kegiatan penurunan emisi GRK dari aktivitas transisi energi atau dekarbonisasi serta kegiatan eksplorasi sektor lainnya, tidak terkecuali sektor pertanian, untuk mencapai netral karbon/net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Dalam upayanya, KLHK telah menjalin kesepakatan untuk kerja sama dengan beberapa pihak dalam mendukung imolementasi mendukung implementasi Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Indonesia. Terbaru, Temasek Foundation sepakat bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam cita-cita besar menekan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga:
PLN Ungkap Rincian Dana yang Dibutuhkan untuk Transisi Energi Tanah Air
Kesepakatan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dan CEO Temasek Foundation, Mr. Ng Boon Heong, Rabu (14/12/2022). Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dan jajaran Eselon I terkait.
Melalui MoU tersebut, maka kedua pihak sepakat untuk kerja sama dalam inovasi percontohan dan model berkelanjutan dalam upaya melindungi, memulihkan, dan/atau mengelola ekosistem pesisir dan darat; mengelola secara berkelanjutan, merestorasi lahan terdegradasi, memitigasi emisi GRK dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat; melakukan mitigasi dan adaptasi cuaca ekstrim; dan untuk mendukung pengelolaan sampah.
Adapun bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam bentuk proyek bersama, pertukaran pengetahuan dan informasi yang menjadi kepentingan bersama, promosi hasil kerja sama di forum internasional, dan bentuk kegiatan lain yang akan disepakati bersama. [sdy]