WahanaNews.co | Iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian di tahun 2021. Artinya,
terhitung per hari pertama 2021 ini, berlaku perubahan iuran yang mesti
dibayarkan peserta.
Penyesuaian ini khususnya berupa
pengurangan subsidi untuk peserta kelas 3, sejalan dengan amanat Perpres Nomor
64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga:
Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN
Berikut rincian mengenai perubahan
iuran BPJS Kesehatan di 2021:
Subsidi Dikurangi, Iuran BPJS Kesehatan
Kelas 3 Naik Jadi Rp 35 Ribu
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran
BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menjelaskan bahwa besaran iuran
untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan, sebagaimana yang diatur oleh Perpres.
Hanya saja, jumlah yang harus
dibayarkan peserta naik, dari yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Kenaikan tersebut terjadi lantaran
besaran subsidi dari pemerintah berkurang, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Bagaimana dengan Iuran Kelas 1 dan 2?
Ratna mengatakan, tidak ada perubahan
iuran pada kedua kelas ini di tahun 2021.
Besaran iuran yang dibebankan untuk
peserta kelas 1 adalah Rp 150.000 per bulan.
Adapun untuk kelas 2 adalah Rp 100.000 per bulan.
Besaran iuran ini sudah berlaku sejak
Agustus 2020, dan masih sama untuk tahun 2021. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.