WahanaNews.co | Ahli Nutrisi dan Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Widya Fadila menginformasikan bahwa anak perlu mengetahui cara membaca label pada makanan kemasan.
“Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman. Sehingga penting mengajarkan cara sederhana pada anak untuk memilih jenis jajanan yang aman sesuai himbauan BPOM yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar & Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” kata Widya Fadila, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga:
Inggris Diprediksi Bakal Hadapi Wabah Flu Burung dalam Skala Besar
Widya menjelaskan, kasus keracunan massal pada anak sekolah banyak terjadi akibat rendahnya kebersihan pada pengolahan dan penyimpanan jajanan di sekolah.
Akibatnya, anak yang mengalami keracunan bisa menimbulkan mual, muntah, diare, sakit perut dan kesulitan bernapas. Oleh sebab itu, para orang tua diharap bisa mengajarkan anaknya untuk memilih jajanan yang aman sesuai Cek KLIK.
Berikut empat tahap sederhana mengajarkan Cek KLIK jajanan pada anak:
Baca Juga:
Bangladesh Tengah Hadapi Wabah DBD, Pakar Serukan Darurat Kesehatan Nasional
1. Kemasan
Ajarkan pada anak cara melihat dan memilih kemasan pada makanan kemasan.
Misalnya dengan mengajarkan anak memilih kemasan kaleng yang tidak penyok atau bolong. Serta memperlihatkan contoh kerusakan kemasan kaleng yang harus dihindari serta bahaya yang mungkin terjadi.
2. Label
Kenalkan anak dengan arti label yang tertera pada makanan kemasan. Bisa mulai dari logo BPOM, informasi penting terkait kandungan makanan yang sensitif seperti kandungan alergen.
Kemudian untuk anak dengan alergen tertentu, diajarkan untuk membaca komposisi produk. Menghindari produk jajanan dengan tulisan “Mengandung alergen…”
Ajarkan anak mengenali jenis pemicu alergen dan cara menghindarinya sebagai pengetahuan dasar akan tubuh nya.
3. Izin edar
Berikan pemahaman kepada anak bahwa di Indonesia penjualan makanan kemasan memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, yang mana artinya panganan tersebut telah secara legal dapat diedarkan di masyarakat luas.
Produk pangan kemasan wajib memiliki nomor registrasi izin edar. Seperti BPOM RI MD / BPOM RI ML.
Sedangkan P-IRT adalah sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, registrasi izin edar produk yang diberikan melalui Dinas Kesehatan setempat.
4. Kedaluwarsa
Ajarkan anak mencari dan membaca tulisan EXP / BEST BEFORE. Lazimnya penulisan dd/mm/yyyy, tanggal bulan, dan tahun.
Namun, beberapa juga menggunakan bulan dan tahun saja.
Berikan pemahaman pentingnya melakukan pengecekan terhadap tanggal kedaluwarsa dan dampaknya jika mengonsumsi panganan yang sudah kedaluwarsa.
[Redaktur: Zahara Sitio]