WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari ke depan.
Sehingga terhitung mulai
23 November hingga 6 Desember, DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB Masa
Transisi.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Laporan
harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru, yaitu 1.579 kasus pada Sabtu (21/11/2020).
"Ke
depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan
dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat
juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.
Ini adalah ikhtiar bersama," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
dalam rilis Minggu (22/11/2020).
Anies
juga mengajak masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
"Covid
19 masih ada," ungkap Anies, Minggu (22/11/2020).
Dia
berharap kondisi tersebut jangan sampai membuat masyarakat semakin abai dan
tidak disiplin.
"Pemprov
DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy
apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang
mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," terang
Anies.
Berdasarkan
data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir,
kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Pemprov
DKI Jakarta mencatat,
terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4,95% selama 14 hari terakhir, yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21
November.
Adapun
kasus aktif di Jakarta setiap dua pekan sebelumnya mengalami tren penurunan, yaitu 13.155 pada 26 September,13.253 pada 10
Oktober,
dan 12.481 pada 24 Oktober. Kemudian pada 7 November sebanyak 8.026.
Meskipun
demikian, secara persentase, kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan
setiap dua pekannya yaitu 6,7% pada (21/11) dari sebelumnya 7,2% (7/11).
Angka
ini juga turun jika dibandingkan pada 24 Oktober 2020 sebesar 12,5%, 15,5% pada
10 Oktober dan 18,7% pada 26 September. Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan
antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus
terkonfirmasi positif.
Di
sisi lain, tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan kenaikan yakni pada 21
November sebanyak 91,3% sedangkan pada dua pekan sebelumnya berada di angka
78,9% pada 26 September. Tingkat kesembuhan pada 10 Oktober 2020 berada di
82,3%, 85,4% pada 24 Oktober dan 90,7% pada 7 November.
Selain
itu, tingkat kematian juga menunjukkan penurunan menjadi 2% dari sebelumnya
2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut
menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% pada 26
September dan 2,2% pada 10 Oktober.
Persentase
total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan sedikit kenaikan dalam dua pekan
terakhir. Pada 21 November, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai
125.822 atau meningkat 11,62% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 111.201
kasus pada (7/11).
Angka
persentase pertambahan tersebut sedikit meningkat bila melihat tren perubahan
kasus yang sebelumnya menurun setiap dua pekannya yaitu:
-
70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%
-
85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%
-
100.220 (24/10) dan 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87%.
Dari
data tersebut, terlihat peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI
Jakarta setiap dua pekan mulai menunjukkan kenaikan sebesar 11,62% pada 7-11
November. Padahal kita menyaksikan sebelumnya menunjukkan tren penurunan dalam
pertambahan kasus yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24
Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020.
Artinya
penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir
setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya. "Ini waktunya kita semakin
waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan. Artinya penularan masih terjadi
dan kita harus semakin waspada," ujar Anies.
Anies
juga menyarankan jika masyarakat merasakan atau mengetahui orang lain bergejala
ataupun terpapar dengan kasus positif bisa menghubungi Posko Jakarta Tanggap
COVID-19 yaitu di 112 dan 081112112112.
"Kami
juga membuka layanan nomor telepon dan pesan melalui whatsapp di nomor
081388376955," jelas Gubernur Anies. [dhn]