WahanaNews.co | Dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terus disorot.
Kali ini telah masuk penyidikan kejaksaan.
Baca Juga:
Waspada! Kasus Pertama Cacar Monyet Klade I Muncul di California AS
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Adung Sutranggono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Mataram membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan bidang pidana khusus.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara pada Senin kemarin, penanganan dari perkara dugaan korupsi pada RSUD Sumbawa ini kami tetapkan masuk ke tahap penyidikan," kata Adung dikutip Antara, Selasa (28/2/2023).
Pertimbangan perkara ini masuk tahap penyidikan karena kejaksaan telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
"Iya, sudah ada PMH (perbuatan melawan hukum) makanya naik penyidikan. Tetapi, ini masih penyidikan umum, belum ke persoalan kerugian negara," ujarnya.
Tindak lanjut dari peningkatan status penanganan itu, tambah Adung, penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan terhadap saksi yang sebelumnya pernah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan.
Hingga hari ini, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa penyidik. Mereka berasal dari sejumlah pegawai RSUD Sumbawa dan rekanan pelaksana proyek.