"Jadi, pemeriksaan ini masih akan terus berlanjut. Bukan hanya di kalangan RSUD, akan ada ke para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana," ucap dia.
Kejari Sumbawa menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Tindak lanjut laporan, jaksa melakukan kajian dari dokumen kelengkapan laporan yang menguatkan indikasi pidana dalam pengelolaan dana BLUD tahun 2021.
Baca Juga:
Waspada! Kasus Pertama Cacar Monyet Klade I Muncul di California AS
Laporan ini sebelumnya terungkap pernah masuk ke Kejati NTB pada November 2021. Dalam laporan itu, diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran satu miliar lebih dilelang menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Proyek tersebut antara lain pengadaan alat kesehatan DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar, ada juga mobile DR senilai Rp1,04 miliar.
Menurut pelapor, ada dugaan mekanisme yang berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor: 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor: 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Kemudian, ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.
Dalam laporan, direktur RSUD Sumbawa periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021 diduga turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Dasar hukum itu pun mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.