WahanaNews.co | Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap tiga buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022 di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Ketiga berinisial BSS, RNS, dan AH itu diamankan di penginapan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
“Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (29/7/2023).
Dia menuturkan BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.
“Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 kepala puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pemeriksaan Penyidik: Kasus Korupsi Pajak Daerah, Pejabat dan THL Terlibat
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, ketiganya mengaku-ngaku sebagai pejabat kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 kepala Puskesmas Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan meminta sejumlah uang yang terkumpul hingga sekitar Rp600.000.000.
“Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” jelasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, tambah dia, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.