WahanaNews.co | Penny K. Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pengawasan terhadap kadar pencemar dalam produk jadi tidak menjadi standar pembuatan obat.
Penjelasan ini disampaikan Kepala BPOM dalam Konferensi Pers Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat di Jakarta, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Standar pembuatan obat tidak mensyaratkan adanya pengawasan produk jadi terhadap pencemar tersebut sehingga itu tidak dilakukan," kata Penny.
Penny melihat kasus temuan gagal ginjal akut pada anak akan mengubah sistem pre-market dan post-market yang ada terhadap obat-obatan.
"Jadi ke depan kami akan memperbaiki baik di pre-market dan post-market dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang mengharuskan industri farmasi memastikan quality control-nya." sambung Penny.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
BPOM, lanjutnya, akan melakukan pengawasan berbasis risiko di post-market produk obat-obatan tersebut.
"Sehingga ini akan memberikan keyakinan industri pada pre-market-nya akan taat pada aturan yang ada jika ada perubahan bahan baku." [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.