WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap memberikan perlindungan hukum bagi dua dokter yang dianiaya keluarga pasien beberapa waktu lalu.
Saat ini tim kemenkes dan memastikan kedua dokter itu dalam kondisi aman dan siap memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Yang tidak bisa ditolerir adalah terjadinya kekerasan kepada tenaga kesehatan. Kalau tidak ada proses hukum, tidak ada pembelajaran bagi masyarakat,” kata Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes, dr. Zubaidah Elvia, MPH, Kamis (27/04/2023).
Kemenkes memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi kedua dokter sebagai bentuk kemitraan yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan sehingga diharapkan mampu memberikan pengawalan selama kasus hukum berjalan.
"Kami ingin memastikan anak-anak kami dalam kondisi yang aman, sehat, dan selamat. Kami juga harus memastikan proses hukum harus tuntas," jelas dr. Zubaidah Elvia, MPH.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Elvia mengatakan Kemenkes sementera sudah memindahkan kedua dokter tersebut ke RSUD Lampung Barat, dan selanjutnya akan ditempatkan di Puskesmas Liwa selama proses penyidikan kasus ini berjalan karena Puskesmas tersebut lokasinya dekat dengan Polres Kabupaten Lampung Barat.
Kabupaten ini berlokasi 5 jam jalan darat dari Bandar Lampung. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM meminta maaf atas terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan pasien terhadap dokter internsip yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan di Lampung Barat pada Sabtu 22 April 2023.
Pihaknya mendukung proses hukum yang sudah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.