WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan memastikan peniadaan syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah memperoleh vaksinasi dosis lengkap bukan tahap awal menuju endemi Covid-19.
Saat ini, Indonesia masih berada dalam fase pengendalian pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
"Masih tahap pengendalian pandemi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi Rabu (9/3).
Menurut Nadia, Indonesia akan memasuki fase pra endemi jika sudah mampu mengendalikan pandemi. Perjalanan dari pengendalian pandemi menuju pra endemi memakan waktu minimal sekitar enam bulan. Setelah melewati pra endemi baru bisa memasuki fase endemi.
"Minimal enam bulan tapi tergantung laju penularan," ujarnya.
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan ini menyebut ada sejumlah indikator memasuki pra endemi Covid-19.
Di antaranya, transmisi Covid-19 berada pada level 1, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan kurang dari 5 persen, dan angka reproduksi efektif kurang dari 1.
"Laju penularan kurang dari 1 selama kurun waktu tertentu. Misalnya enam bulan baru kita bisa dikatakan masuk pra endemi," jelasnya.
Pemerintah tengah menyiapkan protokol untuk mengubah status pandemi menjadi endemi Covid-19. Penyusunan protokol ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pemerintah mulai melonggarkan aktivitas masyarakat. Di antaranya dengan menghapus kewajiban tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Sementara pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Untuk anak berusia kurang dari enam tahun yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen, asalkan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, pemerintah juga memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi satu hari. [qnt]