WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai perlu melibatkan asosiasi industri, masyarakat, dan pihak terdampak dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pihak lain, tidak merasa dirugikan," kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/10/2024).
Ia pun menekankan bahwa penting untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihaksebelum merumuskan kebijakan. Terlebih apabila kebijakan tersebut berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kalau mau membuat peraturan libatkan semua pihak. Kami minta jangan egois,” tegas Daulay.
Dia menekankan Kemenkes bukan satu-satunya kementerian yang terlibat dalam pengaturan tembakau. Melainkan ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Saya menanyakan apakah semua stakeholder sudah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini? Jika tidak, akan ada masalah dan pihak-pihak tertentu akan merasa ditinggalkan,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi yang meminta pemerintah melihat kritik dari kalangan masyarakat. Khususnya kritik kebijakan kemasan rokok.
"Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan oleh kami," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi memastikan telah menampung semua masukan. Meskipun perdebatan aturan kemesan rokok terjadi di tengah masyarakat.
"Kita bisa berbeda pendapat, tapi bukan berarti seluruh masukan harus diterima ‘kan?" Jelas Nadia.
Dia pun menjelaskan bahwa penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan. Termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan.
Namun, di sisi lain, Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan. Pernyataan bertolak belakang ini kontradiktif, terutama terlihat dalam Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Nama dan logo produk masih bisa. Tapi memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” tutur Nadia.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.