WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengimplementasikan kebijakan pelabelan gizi Nutri-Level pada produk minuman yang diproduksi industri besar secara bertahap.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi setiap hari.
Baca Juga:
Kemenkes Siapkan Vaksinasi Campak Dewasa, Prioritaskan Tenaga Kesehatan di Daerah KLB
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam menilai kualitas gizi suatu produk, sekaligus mendorong perubahan perilaku konsumsi ke arah yang lebih sehat dan seimbang.
Dengan adanya label ini, konsumen dapat lebih mudah mengenali kadar gula, garam, dan lemak dalam produk pangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan label Nutri-Level dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses edukasi publik.
Baca Juga:
Kemenkes Soroti Kontroversi Baliho Film, Tekankan Etika Penyajian Isu Kesehatan Jiwa
Pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang cukup sebelum kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh.
“Kita mulainya dari industri besar dulu, bukan yang UMKM. Jadi yang UMKM kita bebaskan dulu,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pencantuman label Nutri-Level masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu hingga dua tahun agar industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
“Sekarang masih masa transisi, pencantuman Nutri-Level kita minta mereka lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa tahap awal penerapan kebijakan ini difokuskan pada produk minuman berpemanis.
Hal ini didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan bahwa konsumsi gula dan lemak berlebih paling banyak berasal dari minuman kemasan.
“Artinya minuman dulu. Kemudian setelah itu tahapannya masuk ke makanan,” kata Taruna.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihatin Pujowaskito, menyambut baik kebijakan tersebut.
Ia berharap pelabelan Nutri-Level dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat, sekaligus mendorong perubahan pola konsumsi secara luas.
“Ini salah satu strategi yang menurut saya sangat luar biasa. Karena kebijakan ini bisa mengubah perilaku masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa perubahan pola konsumsi masyarakat juga akan berdampak positif terhadap keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.
Dengan masyarakat yang lebih sehat, beban pembiayaan layanan kesehatan diharapkan dapat ditekan.
“Perubahan pola konsumsi masyarakat diharapkan membantu menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional ke depan. Dengan begitu, ketahanan dana jaminan sosial kesehatan dapat tetap terjaga dan berkelanjutan untuk seluruh peserta,” ucapnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]