WAHANANEWS.CO, Jakarta - Produk jamu dan obat bahan alam berpeluang mendapat tempat lebih besar dalam sistem kesehatan nasional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan obat bahan alam tertentu masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
BPOM Gaungkan “Jamu untuk Indonesia Sehat” dalam Lawatan ke Bali
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi angin segar bagi industri jamu nasional yang selama ini menghadapi tantangan besar untuk mengembangkan produk hingga level fitofarmaka atau obat herbal yang telah didukung bukti ilmiah dan uji klinis.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri mengatakan, saat ini pemerintah telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mendorong pemanfaatan obat bahan alam dalam pelayanan kesehatan.
"Dulu kalau orang sudah sakit parah di rumah sakit semuanya minum jamu. Kalau sekarang tidak lagi karena kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya," kata Kashuri dalam Health Forum bertajuk "Dari Warisan Budaya Menjadi Industri Jamu Berkelanjutan" pada Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:
Kemenkes Perkuat Peran Jamu dalam Layanan Kesehatan Formal
Meski demikian, ia mengakui jumlah produk fitofarmaka di Indonesia masih sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya riset dan lamanya proses pengembangan produk hingga memperoleh bukti ilmiah yang memadai.
Menurut Kashuri, banyak pelaku usaha masih ragu melakukan investasi besar untuk mengembangkan jamu menjadi fitofarmaka karena belum ada kepastian pasar setelah produk tersebut selesai dikembangkan.
"Produk fitofarmaka di Indonesia sangat sedikit karena membutuhkan budget yang luar biasa, waktu yang lama, riset yang luar biasa. Ini yang menjadikan keengganan pelaku usaha untuk melakukan investasi karena pangsa pasarnya belum jelas," ujarnya.