WahanaNews.co | Di tengah mewabahnya penyakit cacar monyet di Eropa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2752/2022.
Surat Edaran itu tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox di Negara Non Endemis.
Baca Juga:
Berikut Tips Pencegahan Cacar Monyet Agar Tidak Tertular
SE tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 26 Mei 2022.
Dalam SE tersebut, Kemenkes meminta pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dini penemuan kasus monkeypox di beberapa negara non endemis, termasuk Indonesia.
Adapun beberapa upaya kewaspadaan dan antisipasi yang bisa dilakukan adalah melakukan pemantauan perkembangan kasus monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
Baca Juga:
Kasus Cacar Monyet di Jakarta Barat Bertambah Jadi 10 Orang
Kemudian, memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional penyakit monkeypox berdasarkan klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu suspek, probabel, konfirmasikan, discarded dan kontak erat.
1. Suspek
Suspek adalah orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.
Selain itu, pasien memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:
• Sakit kepala
• Demam akut >38,5oC
• Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
• Nyeri otot/Myalgia
• Sakit punggung
• Asthenia (kelemahan tubuh)
Kemudian, penyebab umum ruam akut berikut tidak menjelaskan gambaran klinis seperti, varicella zoster, herpes zoster, campak, Zika, dengue, chikungunya, herpes simpleks, infeksi kulit bakteri, infeksi gonococcus diseminata, sifilis primer atau sekunder, chancroid, limfogranuloma venereum, granuloma inguinale, moluskum kontagiosum, reaksi alergi (misalnya, terhadap tanaman); dan penyebab umum lainnya yang relevan secara lokal dari ruam papular atau vesikular.
Kemenkes memberikan catatan bahwa tidak perlu mendapatkan hasil laboratorium negatif untuk daftar penyebab umum penyakit ruam untuk mengklasifikasikan kasus sebagai suspek.
2. Probabel
Probabel adalah seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria di antaranya:
• Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
• Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
• Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
• Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
3. Konfirmasi
Kasus konfirmasi adah suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
4. Discarded
Kasus discarded adalah suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.
5. Kontak Erat
Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
• Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)
• Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual
• Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
Adapun negara endemis monkeypox yaitu Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Negara selain diatas menjadi negara non endemis.
Berdasarkan hal tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan upaya kewaspadaan sebagai berikut:
a. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected] , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.
b. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
c. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
d. Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.
Kemudian, Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.
b. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara, mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat.
c. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing
d. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit Monkeypox.
c. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.
Terakhir, Kemenkes meminta Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk melakukan upaya kewaspadaan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman.
b. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
c. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected] , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. [rsy]