WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa mereka telah menerima 211 pengaduan terkait perundungan di rumah sakit vertikal melalui laman perundungan.kemkes.go.id, dengan 39 kasus di antaranya sudah ditindaklanjuti dan pelakunya dikenai sanksi tegas.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Selasa, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril, menyatakan bahwa hasil investigasi terhadap 156 kasus perundungan mengakibatkan 39 residen maupun dokter pengajar (konsulen) dikenai sanksi tegas.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Syahril menjelaskan bahwa dari periode Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan telah menerima 356 laporan perundungan melalui laman tersebut, dengan 211 laporan berasal dari rumah sakit vertikal dan 145 laporan dari luar rumah sakit vertikal.
Laporan yang berasal dari luar rumah sakit vertikal, sebanyak 145 kasus, telah dikembalikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
"Kementerian Kesehatan akan bertindak tegas terhadap pelaku perundungan. Selain itu, pelaku akan ditandai dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan," kata Syahril, dikutip Rabu (21/8/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Syahril menambahkan bahwa jenis perundungan yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, serta intimidasi.
Mengenai pemberian sanksi, Syahril menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam instruksi tersebut, Kementerian Kesehatan menyediakan saluran pengaduan untuk kasus perundungan dokter dalam pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan segera diselidiki oleh tim Inspektorat, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Syahril menjelaskan bahwa setelah kasus perundungan dikonfirmasi, terdapat tiga jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat. Sanksi ini harus dilaksanakan oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait, yaitu:
Untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian sebagai pengajar.
Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” dia menuturkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]