WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) seharga Rp60 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut Satrio baru membayar sekitar Rp15 miliar yang diduga memakai uang dari korupsi APD Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.
Baca Juga:
IWGFF Dorong Kolaborasi Masyarakat Sipil dalam Melawan Kejahatan Keuangan Hijau
"Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar, di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut," kata Tessa, Rabu (20/11), dikutip dari Antara.
Tessa mengatakan penyidik mendalami keberadaan pabrik air minum kemasan yang terletak di wilayah Bogor lewat salah satu saksi, pengusaha Agus Subarkah.
Terkait apakah pabrik tersebut akan disita oleh penyidik, Tessa mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh penyidik dalam penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
"Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja, itu melihat situasi di lapangan seperti apa," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi APD tersebut, KPK telah menetapkan tersanga dan melakukan penahanan terhadap tiga orang yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.
Kemudian Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.