WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga:
Kematian Winda Lorenza Jadi Sorotan, Ada Luka Tembak Tempel hingga Riwayat Pemeriksaan KPK
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan karena meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan kondisi kesehatan.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.
Empat tersangka yang menjalani pemeriksaan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 19.07 WIB.