WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dalam rangka mendorong peningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN terus berupaya untuk memberikan kemudahan layanan bagi warga DKI Jakarta melalui berbagai inovasi, fasilitas dan juga program.
Kini peserta JKN di seluruh Indonesia khususnya warga DKI semakin dimudahkan dalam hal pelayanan administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Kaget BPJS Anda Mati? Ini Alasannya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Kemudahan mengakses layanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh peserta JKN diantaranya, NIK sebagai identitas peserta JKN saat berobat, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), kanal layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165 pada website BPJS Kesehatan, serta yang terbaru adalah New Rehab 2.0.
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia, menjelaskan berbagai kemudahan yang diberikan kepada peserta JKN dalam mengakses layanan, termasuk melalui sejumlah kanal digital.
“Sampai saat ini, cakupan Universal Health Coverage (UHC) di DKI Jakarta sudah mencapai 98 persen. Artinya, hampir seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN,” ujar Elsa.
Baca Juga:
Terintegrasi di Aplikasi Mobile JKN, RSUD CAM Kota Bekasi Makin Permudah Masyarakat Berobat
Meski demikian, tidak semua peserta dalam status aktif. Karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan akses administrasi melalui Pandawa, Mobile JKN, dan layanan VoIP Care Center 165.
“Dengan VoIP, peserta bisa menghubungi Care Center 165 menggunakan smartphone, laptop, atau tablet,” tambahnya.
Ia berharap fasilitas ini dimanfaatkan peserta untuk mengecek atau mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Elsa dalam acara FGD & Ngopi JKN bersama awak media di Mercure Hotels, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Elsa Novelia juga menyoroti solusi bagi peserta JKN yang tidak aktif akibat tunggakan iuran. Ia menjelaskan bahwa peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) kini bisa memanfaatkan program New REHAB 2.0, skema cicilan iuran yang telah disempurnakan dari versi sebelumnya.
Program ini memungkinkan peserta dengan tunggakan iuran 4 hingga 24 bulan untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu maksimal 12 bulan, atau setengah dari total bulan tunggakan.
Inovasi terbaru dalam sistem ini adalah perhitungan cicilan yang kini sudah mencakup tagihan iuran berjalan. Dengan begitu, status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.
“Peserta PBPU yang saat ini terdaftar aktif di segmen lain tapi masih memiliki tunggakan pun tetap bisa mengikuti program ini,” ujar Elsa.
Ia menambahkan bahwa program ini lebih fleksibel, dengan minimal cicilan sebesar satu bulan iuran—sekitar Rp35.000 untuk kelas 3—dan bisa dicicil hingga 36 kali.
Untuk pendaftaran, peserta dapat mengakses program ini melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi Care Center 165, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan akses layanan kesehatan di fasilitas mitra, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Kini, peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital di aplikasi Mobile JKN untuk berobat.
“Peserta tak perlu antre langsung di lokasi. Lewat fitur antrean online di aplikasi Mobile JKN, antrean bisa diambil dari mana saja, kapan saja, selama terhubung internet,” kata Elsa.
Ia juga memaparkan alur layanan JKN. Peserta yang mengalami sakit harus mengakses FKTP tempat mereka terdaftar terlebih dahulu. Jika memang diperlukan, dokter akan merujuk pasien ke FKRTL atau rumah sakit berdasarkan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD). Jika kondisi tersebut memenuhi kriteria medis kegawatdaruratan menurut DPJP, maka layanan akan dijamin BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang mengalami kendala saat berobat atau membutuhkan informasi di FKRTL, BPJS Satu siap membantu.
Petugas BPJS Satu bertugas memberikan edukasi, informasi, dan menangani pengaduan peserta langsung di fasilitas kesehatan.
Elsa menambahkan, jika peserta sedang berada di luar kota dan tidak bisa mengakses FKTP terdaftar, mereka tetap bisa berobat di FKTP mitra BPJS terdekat, maksimal tiga kali dalam sebulan di tempat yang sama.
"Selama sesuai indikasi medis, layanan tetap dijamin dan tanpa biaya tambahan. Jika dalam situasi darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit terdekat," ujarnya.
Acara FGD & Ngopi JKN ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Herman Dinata Mihardja, serta perwakilan pengurus BPJS dari lima wilayah Jakarta.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]