WahanaNews.co, Jakarta - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih dalam tahap kajian pemerintah, meski saat ini iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Pemerintah mempertimbangkan kenaikan untuk menutup defisit JKN yang diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun.
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan bahwa masyarakat miskin pada desil 1 hingga 5 tidak akan terdampak karena iurannya tetap ditanggung oleh negara.
Ket foto: Presiden Prabowo Subianto (tengah) , Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite (kedua kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Kanan) dalam Sarasehan ekonomi bersama Presiden RI di Gedung Bank Mandiri Sudirman Jakarta (8/4/25). [WahanaNews.co/Ist]
Menanggapi wacana tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyarankan agar rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
KSPSI menilai kondisi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menanggung tambahan beban bagi para pekerja.
Wakil Ketua Umum KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kemungkinan kenaikan iuran, namun menilai kebijakan tersebut belum tepat dilakukan dalam waktu dekat.
“Pada prinsipnya kami tidak anti terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun saat ini bukan momentum yang tepat. Kondisi ekonomi pekerja masih tertekan, daya beli belum pulih, dan risiko pemutusan hubungan kerja masih ada,” ujar Arnod, Selasa (28/4/2026) di Jakarta.