WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan sinyal akan menaikkan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya. Namun ini akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga:
Kata Menkes, Kalau Mau Hidup Panjang Umur Kuncinya Jangan Obesitas
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS, dikutip Kamis (7/5/2026).
Meski Menkes telah memberikan sinyal penyesuaian tarif, tapi hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Baca Juga:
Kemenkes Terapkan Label Nutri-Level Bertahap, Dorong Masyarakat Lebih Sadar Gizi
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.