WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan keputusan melonggarkan penggunaan masker. Pemerintah memutuskan kebijakan ini melalui pertimbangan matang sebelumnya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat yang masih cemas adanya risiko penularan COVID-19.
Baca Juga:
Kasus Pneumonia Terdeteksi di Jakarta, Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker
Menurut Mohammad Syahril, jika tidak yakin lepas masker, tidak ada pula larangan pakai masker.
"Saya kira apa yang diputuskan Presiden sudah melalui kajian luar biasa. Meski begitu, kita tetap harus waspada. Masing-masing ketentuan (diperbolehkan lepas masker) harus kita ikuti juga," terang Syahril di Gedung Kemenkes Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022.
"Kalau kita tidak yakin dengan itu (melepas masker), tidak ada larangan pakai masker kan ya."
Baca Juga:
Pekanbaru Darurat Kabut Asap, Siswa Wajib Bermasker
Syahril menerangkan, penularan COVID-19 dapat melalui percikan (droplet), sehingga dibutuhkan jaga jarak pada rentang 1 sampai 2 meter.
Pada kondisi di luar ruang dengan jumlah orang yang sedikit dan jarak saling berjauh-jauhan, tidak masalah melepas masker.
"Penularan (Covid-19) pada jarak dekat, makanya kita jaga jarak antara 1 sampai 2 meter. Kemudian kalau kita bertemu dengan orang yang (jaraknya) jauh-jauhan, ya boleh dong lepas masker dengan adanya pelonggaran (masker) ini," imbuhnya.
Sebagaimana pelonggaran penggunaan masker yang disampaikan Jokowi, Mohammad Syahril menyampaikan, apabila berada di ruang tertutup, masker tetap wajib dipakai. Jika berada di ruang terbuka dengan jumlah orang sedikit, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker.
"Di ruang tertutup, maka tetap wajib pakai masker. Saat ini, dengan kebijakan seperti itu (pelonggaran masker), masyarakat jadi lebih longgar pakai masker," ujarnya.
"Tetapi di sisi lain, dengan disiplin masker bagus juga lho. Yang perlu disampaikan, kebiasaan ini meniadi bagian dari kehidupan kita. Jadi, masker melindungi kita dan orang-orang sekitar."
Sebelumnya, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Pelonggaran ini terkait dengan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
"Dengan memerhatikan kondisi saat ini, yang mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," papar Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
Walau begitu, Jokowi menekankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.
Tenaga Ahli Kasatgas Penanganan Covid-19 Bigjen Pol Imam Pramukarno melepas Gerakan Mobil Masker ke Pantura di Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Gedung Is Plaza, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (Dok BNPB).
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyatakan, setuju dengan kebijakan pelonggaran masker yang diumumkan Jokowi.
Setuju saja dengan kebijakan lepas masker, dan tidak perlu mendramatisasi hal ini, tulisnya dalam akun Twitter pribadinya.
Zubairi menambahkan, hanya karena mandat dicabut, bukan berarti harus berhenti pakai masker. Setiap masyarakat harus mempunyai kesadaran berperilaku hidup sehat, termasuk menggunakan masker.
Saatnya masing-masing kita punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular, tambahnya. [rin]