Pihak rumah sakit pun mengonfirmasi NA baru selesai menjalani persalinan dengan kondisi keguguran janin yang berusia 3 bulan.
Tersangka HA yang turut mendampingi NA menjalani perawatan medis di rumah sakit itu mengaku janin tersebut hasil hubungan asmara mereka yang sudah berjalan empat tahun.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
Sebelum akhirnya mengalami keguguran, NA kepada kepolisian mengakui dirinya kali pertama mengetahui ada tanda kehamilan pada akhir Maret 2023.
Pada saat itu, HA yang ikut mendampingi NA memutuskan untuk mengecek ke dokter klinik. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan NA mengidap asam lambung.
Saat itu, NA mengaku dikasih obat pengurang rasa mual yang dia tidak mengetahui nama obat itu. Bentuknya kapsul dengan satu lempeng berisi 10 butir.
Baca Juga:
TPNPB-OPM Ungkap Alasan Eksekusi 6 Guru dan Tenaga Medis di Papua
"Tersangka diberikan tiga lempeng. Sesuai anjuran, obat itu diminum dengan dosis tiga butir tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik," ujar Yogi.
Karena tidak kunjung sembuh dari rasa mual, bahkan mengalami sakit perut dan sedikit pendarahan, NA memutuskan mengecek kesehatan ke bidan berinisial FT yang membuka praktek di Sweta, Kota Mataram, pada 17 April 2023.
"Katanya bidan itu anjuran dari temannya," jelas dia